jpnn.com - Penyidik Polresta Banda Aceh telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tiga tersangka kasus dugaan penganiayaan anak di Daycare Baby Preneur Banda Aceh kepada jaksa setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Bobbi Sandri mengatakan ketiga tersangka berinisial DS (24), RY (25), dan NS (24) dilimpahkan penyidik Polresta Banda Aceh setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
"Hari ini, jaksa penuntut umum menerima pelimpahan berkas perkara beserta tiga tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian," katanya di Banda Aceh, Jumat (26/6/2026).
Ketiga tersangka merupakan pekerja di sebuah tempat penitipan anak di kawasan Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh itu.
Berdasarkan hasil penyidikan, ketiganya diduga melakukan penganiayaan terhadap anak yang dititipkan di tempat tersebut pada April 2026.
Selain itu, mereka juga diduga membiarkan tindakan penganiayaan yang dilakukan sesama pekerja tanpa mencegah atau menegurnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 77B juncto Pasal 76B dan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta," kata Bobbi.




















































