Jaga Keberlanjutan Maskapai, Pemerintah Rumuskan Ulang Batas Harga Tiket Pesawat

2 hours ago 14

Jaga Keberlanjutan Maskapai, Pemerintah Rumuskan Ulang Batas Harga Tiket Pesawat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi berbicara dalam bincang bersama awak media di Jakarta, Jumat (26/6/2026). ANTARA/Harianto

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah merumuskan formula Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat terbaru dan segera memberlakukannya begitu harga bahan bakar avtur serta kondisi geopolitik global kembali stabil.

Langkah perumusan ulang regulasi tarif ini diambil sebagai respons pemerintah terhadap fluktuasi harga komponen penerbangan yang sangat dipengaruhi oleh situasi global.

Menhub menegaskan bahwa draf kebijakan tersebut saat ini sudah matang dan tinggal menunggu momentum ekonomi yang tepat untuk diimplementasikan.

"Mengenai TBA, sekarang sudah dirumuskan dan mungkin pada saatnya nanti ketika harga fuel ini sudah kembali stabil, maka kita akan memberlakukan TBA dengan formula yang baru," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi dalam bincang bersama awak media di Jakarta, Jumat.

Dia menyampaikan penerapan TBA terbaru tersebut masih menunggu kondisi harga avtur dunia kembali stabil, sehingga kebijakan dapat diterapkan dengan mempertimbangkan keberlanjutan industri penerbangan nasional.

Kementerian Perhubungan telah menyelesaikan perumusan besaran tarif batas atas baru yang kini hanya menunggu momentum tepat untuk mulai diberlakukan kepada seluruh maskapai penerbangan.

Meski begitu, Menhub tidak menjelaskan lebih rinci mengenai besaran tarif tersebut.

"Saya rasa angkanya sudah diformulasikan, tinggal menunggu momentum pada saat harga fuel sudah relatif stabil," beber Dudy.

Pemerintah telah merumuskan formula Tarif Batas Atas tiket pesawat terbaru dan segera memberlakukannya begitu harga bahan bakar avtur kembali stabil.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |