Janda Pembuang Bayi di Denpasar Ditangkap Polisi, Terancam Lima Tahun Penjara

5 days ago 21

Selasa, 16 Juni 2026 – 07:34 WIB

Janda Pembuang Bayi di Denpasar Ditangkap Polisi, Terancam Lima Tahun Penjara - JPNN.com Bali

Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati membeberkan penangkapan seorang janda berinisial NKSD, Senin kemarin (15/6). Janda 33 tahun itu diamankan, setelah membuang bayinya, Jumat (12/6) lalu. Foto: Humas Polresta Denpasar

bali.jpnn.com, DENPASAR - Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus penelantaran anak yang terjadi di wilayah hukumnya.

Seorang janda berinisial NKSD, 33, ditangkap setelah nekat membuang bayi perempuan yang baru saja dilahirkannya di pinggir sebuah gang di Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Jumat (12/6) sore pukul 15.30 WITA.

Pelaku yang bekerja sebagai karyawan swasta ini diringkus di kediamannya hanya dalam waktu kurang dari enam jam setelah aksi nekatnya diketahui warga.

“Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih dimintai keterangan penyidik,” kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, Senin kemarin (15/6).

Menurut Kompol Adnyani Prabawati, pelaku NKSD diamankan setelah penyidik Polsek Denpasar Barat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi.

Kasus ini mulai terkuak sekira pukul 16.00 WITA saat Polsek Denpasar Barat menerima laporan warga terkait penemuan bayi.

Merespons laporan tersebut, Kapolsek Denpasar Barat bersama Kanit Reskrim langsung turun ke TKP untuk memimpin upaya penyelamatan.

Beruntung, bayi malang tersebut berhasil diselamatkan tepat waktu.

Seorang janda berinisial NKSD, 33, ditangkap setelah nekat membuang bayi perempuan yang baru saja dilahirkannya di pinggir sebuah gang di Jalan Imam Bonjol

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |