jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor membantah tudingan yang menyebut Pemerintah Kota Bogor menjual atau membiarkan aset negara dikuasai pihak lain di kawasan Perumahan Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, tepatnya di RW 05, RT 02 dan RT 03.
Kepala BKAD Kota Bogor, Lia Kania Dewi, menegaskan bahwa lahan yang dipersoalkan hingga saat ini masih menjadi aset yang dikuasai Pemerintah Kota Bogor.
Menurut dia, aset tersebut memiliki riwayat penyerahan yang jelas sejak tahun 1985.
Lia menjelaskan, pada 1985 pengembang PT Jin's Internasional Ltd menyerahkan sejumlah tanah dan bangunan kepada warga.
Aset yang diserahkan meliputi lahan seluas sekitar 600 meter persegi, 200 meter persegi, dan sekitar 170 meter persegi beserta bangunan setengah jadi.
Sebagai dasar administrasi, telah diterbitkan Surat Pelepasan Hak (SPH) prioritas yang ditandatangani Camat Bogor Barat sebagai dasar penyerahan bidang tanah dari warga Taman Cibalagung kepada Pemerintah Kota Bogor.
Selanjutnya, Pemerintah Kota Bogor mengajukan proses sertifikasi kepada Kantor Pertanahan Kota Bogor.
Dari proses tersebut, terbit dua sertifikat hak pakai untuk lahan seluas sekitar 198 meter persegi yang digunakan sebagai masjid dan lahan sekitar 600 meter persegi yang dimanfaatkan sebagai sarana olahraga atau lapangan.


















































