jateng.jpnn.com, KUDUS - Kepolisian Resor Kudus mengungkap kasus pengeroyokan yang berawal dari aksi tawuran antarkelompok pemuda di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tujuh orang terduga pelaku, termasuk seorang anak yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Kasat Reskrim Polres Kudus Iptu Happy Nawang Kuncoro mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (21/6) dini hari di sekitar jembatan yang menghubungkan Dukuh Krajan dan Dukuh Ngelo, Desa Karangrowo.
Akibat bentrokan tersebut, dua korban mengalami luka-luka. Salah satunya merupakan anak berusia 14 tahun yang mengalami luka robek di lutut kanan yang diduga akibat sabetan senjata tajam.
Sementara itu, korban lainnya mengalami luka robek di bagian kepala dan harus menjalani perawatan medis.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti. Dari hasil penyelidikan itu, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap para terduga pelaku.
Selain mengamankan tujuh orang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis corbek, satu potong holo, satu batang bambu, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.
Ketujuh terduga pelaku masing-masing berinisial NWP (22), AZ (20), AA (19), AWS (20), MAP (20), MAW (19), dan NCA (17) yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum.


.jpeg)















































