jatim.jpnn.com, PONOROGO - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Ponorogo mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial MZ setelah yang bersangkutan menyelesaikan hukuman pidana dalam kasus pelanggaran keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo Anggoro mengatakan deportasi tersebut merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan hukum keimigrasian di Indonesia.
"Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian," kata Anggoro dalam keterangan tertulis, Minggu (14/6).
Kasus MZ terungkap setelah petugas Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan, melaporkan adanya warga negara Malaysia yang mengajukan pendaftaran pernikahan menggunakan paspor yang telah kedaluwarsa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ponorogo melakukan pemeriksaan terhadap MZ pada 9 Januari 2026.
Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, petugas menemukan bukti bahwa MZ berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah serta masih berlaku.
"Dari hasil pemeriksaan dan proses penyidikan, ditemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah serta masih berlaku," ujar Anggoro.
Kasus itu kemudian ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Ponorogo.



















































