jateng.jpnn.com, PATI - Ashari (51) resmi dijebloskan ke sel Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati, Jawa Tengah (Jateng) pada Kamis (7/5).
Tersangka diduga mencabuli sedikitnya 50 santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi mengatakan tersangka ditangkap di Masjid Agung Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, pada Kamis (7/5) sekitar pukul 04.30 WIB.
Menurutnya, pendiri dan pengasuh Ponpes Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo tersebut ditangkap paksa lantaran dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Pati.
“Setelah dua kali mangkir, tersangka melarikan diri. Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran dan menangkap pelaku di Wonogiri,” kata Jaka dalam taklimat media di Mapolresta Pati, Kamis (7/5).
Dia menjelaskan kasus dugaan pencabulan itu terjadi dalam rentang Februari 2020 hingga Januari 2024 di lingkungan Ponpes Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan modus doktrin kepada para korban. Pelaku disebut menanamkan pemahaman bahwa murid harus menuruti seluruh perintah guru agar dapat menyerap ilmu dengan baik.
“Ini doktrin yang disampaikan pelaku kepada korban agar korban menuruti keinginannya,” ujarnya.


















































