Pelaku Penganiayaan Balita di Daycare Baby Preneur Peragakan 62 Adegan

7 hours ago 15

Pelaku Penganiayaan Balita di Daycare Baby Preneur Peragakan 62 Adegan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Proses rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur Banda Aceh, Sabtu (20/6/2026). (ANTARA/HO/Humas Polresta Banda Aceh)

jpnn.com - Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan balita di tempat pengasuhan anak Daycare Baby Preneur Banda Aceh.

"Dalam rekonstruksi ini, tersangka memperagakan sebanyak 62 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa yang diduga terjadi terhadap korban," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, di Banda Aceh, Sabtu (20/6/2026).

Sebelumnya, seorang balita berusia 18 bulan mengalami penganiayaan di Daycare Baby Preneur Banda Aceh, Selasa (28/4). Kasus ini menyita perhatian publik hingga perkara tersebut ditangani aparat kepolisian.

Setelah dilakukan penyelidikan, Polresta Banda Aceh menetapkan tiga tersangka yakni DS (24), RY (25) dan NS (24). Ketiganya merupakan pengasuh di daycare Baby Preneur Banda Aceh tersebut.

Kompol Dhiza mengatakan, rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam proses penyidikan guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai kronologi kejadian.Dari puluhan adegan yang diperagakan, penyidik mendalami setiap tindakan tersangka terhadap korban.

"Kegiatan rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan saksi, keluarga korban, maupun tersangka, sehingga rangkaian peristiwa dapat tergambar secara jelas dan menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara," ujarnya.

Dizha menegaskan, penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional dan transparan. Hasil rekonstruksi nantinya menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada kejaksaan.

Dalam kesempatan ini, Polresta Banda Aceh juga mengimbau masyarakat agar tetap mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi guna menghindari kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

Polisi menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan balita di tempat pengasuhan anak Daycare Baby Preneur Banda Aceh.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |