bali.jpnn.com, BANGLI - Sekda Bangli I Dewa Bagus Riana Putra memberi peringatan keras kepada aparatur sipil negara (ASN) yang malas dan doyan tidak masuk kerja tanpa alasan jelas.
Dewa Bagus mengaku Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli tidak segan menjatuhkan sanksi terberat berupa pemecatan kepada ASN bersangkutan.
“Disiplin itu bukan sekadar formalitas, tetapi pondasi utama memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” ujar Sekda Bangli I Dewa Bagus Riana Putra dilansir dari Antara.
Sekda Bangli minta para ASN untuk memahami dan mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
PP tersebut secara gamblang tidak hanya mengatur sanksi, tetapi juga jadi instrumen untuk membina, mengarahkan, dan menjaga agar kinerja ASN tetap berada pada koridor aturan yang berlaku.
Inspektur Kabupaten Bangli Jero Penyarikan A. Widata, mengingatkan poin krusial PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN.
Menurutnya, PP tersebut mengatur mulai dari kewajiban menjaga netralitas politik hingga klasifikasi hukuman ringan hingga berat.
Ia menyoroti sanksi pemecatan bagi ASN yang membolos secara akumulatif.


















































