jpnn.com - Penyidik Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan RD (29) sebagai tersangka kasus penganiayaan anak di bawah umur.
Pelaku diduga menganiaya anak kandungnya selama kurang lebih sebulan hingga akhirnya terungkap ke publik.
"Pelaku ditangkap kemarin (Sabtu), kini dia telah berstatus sebagai tersangka seusai menjalani pemeriksaan secara intensif," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol M Yasin di Padang, Minggu (17/5/2026).
Dia menyebutkan tersangka yang berusia 29 tahun, kini ditempatkan dalam sel tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Barat.
Dia menerangkan RD dijerat dengan pidana tentang Undang-undang Perlindungan anak, Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan tindak pidana penganiayaan dalam KUHPIdana.
Penyidikan terhadap kasus itu kini dilakuan oleh Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) serta Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang.
Atas tindakan kekerasan pelaku, korban yang masih berusia di bawah lima tahun mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh.
Selain itu mata area mata korban memerah, terdapat luka bekas gigitan, bekas luka akibat air panas, dan memar di bagian alat vital.





















































