Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal di Tol Pandaan-Malang, 218 Ribu Batang Disita

1 month ago 31

Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal di Tol Pandaan-Malang, 218 Ribu Batang Disita

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Malang menggagalkan peredaran 281.000 batang rokok ilegal setelah melakukan pengejaran di Tol Pandaan-Malang. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang menggagalkan peredaran 281.000 batang rokok ilegal setelah melakukan pengejaran terhadap sebuah kendaraan penumpang di ruas Tol Pandaan-Malang, pada Jumat (8/5) malam.

Selain rokok ilegal, Bea Cukai Malang turut mengamankan sopir serta kendaraan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penindakan bermula sekitar pukul 22.30 WIB saat Tim Bea Cukai Malang menerima informasi intelijen terkait dugaan adanya pengangkutan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal yang masuk ke wilayah Malang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera bergerak melakukan patroli darat serta pemantauan jalur distribusi rokok ilegal di wilayah perbatasan Kota dan Kabupaten Malang.

Berdasarkan hasil analisis profil kendaraan dan penyisiran di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi kendaraan target yang sedang melintas di ruas Tol Pandaan-Malang.

Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya kendaraan tersebut berhasil dihentikan di Pintu Tol Lawang, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Rokok ilegal tersebut menggunakan tipping bertuliskan “Marbol” dan dikemas dalam 11 karton dengan total sekitar 281.000 batang.

Selanjutnya, sopir, kendaraan, serta seluruh barang hasil penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Bea Cukai Malang menggagalkan peredaran 281.000 batang rokok ilegal setelah melakukan pengejaran di Tol Pandaan-Malang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |