bali.jpnn.com, DENPASAR - Langkah bersih-bersih internal terus digalakkan oleh Polda Bali.
Tepat pada momen peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Polda Bali resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada salah satu anggotanya, Brigpol A.N, akibat pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri.
Upacara pemecatan ini dipimpin langsung Wakapolda Brigjen I Made Astawa di halaman Mapolda Bali, Rabu (20/5).
Langkah drastis ini diambil setelah Brigpol A.N, yang terakhir berdinas di Bidang Logistik, terbukti melakukan pelanggaran etik terkait perilaku menyimpang.
Rekam jejak Brigpol A.N memang penuh kontroversi.
Sebelum tersandung kasus perilaku menyimpang, mantan anggota salah satu Polda di Pulau Kalimantan tersebut juga pernah terseret dalam pusaran kasus dugaan penggelapan dan ujaran kebencian.
Namun, setelah pindah tugas ke Polda Bali, Brigpol A.N kembali terlibat perilaku menyimpang yang mencoreng institusi Polri.
"Tindakan tegas ini merupakan bukti nyata komitmen Polri, khususnya Polda Bali, dalam menegakkan disiplin tanpa pandang bulu dan menjaga kesucian kode etik di lingkungan kepolisian,” ujar Brigjen I Made Astawa.


















































