jpnn.com, JAYAPURA - Penyidik Reskrim Polres Jayapura resmi menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan suporter yang terjadi di Stadion Lukas Enembe (Lukmen), Kampung Harapan, Kabupaten Jayapura.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pemeriksaan maraton setelah sebelumnya aparat kepolisian mengamankan puluhan orang di lokasi kejadian.
"Ditetapkan 15 orang sebagai tersangka, setelah sebelumnya 41 orang ditangkap, sejak terjadinya kerusuhan seusai Persipura kalah dari Adyaksa FC 0-1, Jumat (8/5)," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Cahyo Sukarnito kepada ANTARA di Jayapura, Senin.
Ia mengatakan, 15 orang itu yakni SW, FVB, OJW, RW, EKW, ISO, AM, SPM, MSW, JMR, SEK, ABM, EW, AM dan TB.
"Untuk ke 21 orang yang sebelumnya ditangkap dan kini sudah dipulangkan, tetapi dikenakan wajib lapor," katanya.
Polres Jayapura saat ini telah menerima 74 laporan polisi dari masyarakat yang terkait kasus pencurian kendaraan bermotor, pencurian biasa, pengeroyokan, perusakan dan penganiayaan.
Saat ini polisi juga sudah menyita barang bukti sebanyak 35 unit sepeda motor.
"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bisa datang ke Polres Jayapura untuk melihat apakah di antaranya ada kendaraan miliknya dan bila ada silahkan bawa dan tunjukkan surat-surat sebelum membawanya kembali," kata Kombes Cahyo.(antara/jpnn)





















































