jabar.jpnn.com, DEPOK - Sejumlah buruh menggelar aksi demonstrasi di depan perusahaan kosmetik PT Immortal Cosmedika Indonesia yang berlokasi di Jalan Pekapuran, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Selasa (19/5/2026).
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, pemotongan upah, hingga persoalan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Aksi unjuk rasa disebut telah berlangsung secara rutin selama hampir satu bulan, sejak 21 April hingga 20 Mei 2026.
Demonstrasi tersebut, menurut perwakilan pekerja, telah mengantongi izin resmi dari pihak kepolisian.
Kuasa hukum pekerja sekaligus Ketua Tim Advokasi PP SPAI FSPMI, Wawaftahni, mengatakan pihaknya meminta perusahaan mempekerjakan kembali 16 pekerja yang diduga terkena PHK sepihak.
Menurut dia, proses pemutusan hubungan kerja tersebut dinilai tidak sah secara hukum karena pekerja memiliki hubungan kerja dengan PT Immortal Cosmedika Indonesia, sementara proses PHK disebut dilakukan oleh badan hukum lain.
“Kami meminta agar 16 pekerja yang di-PHK sepihak kembali dipekerjakan, karena prosesnya dinilai tidak sah secara hukum,” ujar Wawaftahni dalam keterangannya.
Selain persoalan PHK, pihak pekerja juga menyoroti dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Depok.


















































