Diduga Merugikan Negara Rp 711 Juta, Mantri Bank BUMN Ditangkap Polisi

2 hours ago 13

Jumat, 26 Juni 2026 – 11:00 WIB

Diduga Merugikan Negara Rp 711 Juta, Mantri Bank BUMN Ditangkap Polisi - JPNN.com Jogja

Ilustrasi -Dugaan korupsi penyaluran dana KUR di Bantul. Foto: JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Polres Bantul resmi menetapkan seorang mantri bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Unit Sanden, berinisial AIIM (37), sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.

Tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 711 juta.

Kasatreskrim Polres Bantul AKP Achmad Mirza mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari adanya laporan indikasi fraud (kecurangan) yang ditemukan oleh pihak kantor cabang bank terkait.

“Tersangka memprakarsai kredit dalam jumlah besar selama dua tahun berturut-turut. Pada 2021 kepada 252 nasabah dengan plafon Rp 7,6 miliar, dan pada 2022 kepada 437 nasabah dengan nilai sekitar Rp 14 miliar,” ujar AKP Achmad Mirza dalam keterangannya, Kamis (26/6).

Berdasarkan hasil audit Regional Audit Office (RAO) Yogyakarta terhadap 29 nasabah, ditemukan bahwa AIIM menjalankan aksinya dengan memanfaatkan jasa pihak ketiga atau calo.

Tersangka sengaja menyerahkan dokumen permohonan kredit kepada para calo tersebut.

Polisi mengungkap tiga modus utama yang dijalankan tersangka.

Pertama, dengan kredit fiktif. Menggunakan data nasabah yang faktanya tidak pernah mengajukan pinjaman.

Seorang mantri dari salah satu bank BUMN ditangkap polisi karena diduga terlibat penyalahgunaan dana KUR.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
| | | |