jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 berlangsung transparan dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).
Kepala Dindik Jatim Aries Agung Paewai menyatakan seluruh sekolah wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami wajib melaksanakan seluruh ketentuan sesuai Surat Edaran KPK. Seluruh sekolah harus menjaga integritas, tidak boleh ada pungutan liar, termasuk yang melibatkan operator maupun seluruh sistem dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru," kata Aries di Surabaya, Rabu (4/6).
Dia menjelaskan seluruh sistem yang digunakan dalam SPMB 2026 telah berbasis daring untuk meminimalkan potensi pelanggaran sekaligus memastikan proses penerimaan murid berlangsung terbuka.
Menurut Aries, penggunaan sistem daring memungkinkan masyarakat ikut mengawasi jalannya proses penerimaan sehingga transparansi dapat lebih terjaga.
Karena itu, seluruh satuan pendidikan diminta menjalankan instruksi yang telah diterbitkan serta memegang teguh komitmen yang tertuang dalam pakta integritas.
"Pakta integritas sudah diucapkan. Artinya seluruh pihak harus berkomitmen menjalankan tugas sebaik mungkin sesuai instruksi dan surat edaran yang telah diterbitkan," ujarnya.
Aries menambahkan upaya pencegahan penyimpangan dalam penerimaan murid baru telah dilakukan secara konsisten dalam beberapa tahun terakhir, bahkan Dindik Jatim tidak segan menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar aturan.


















































