bali.jpnn.com, DENPASAR - Kanwil Kemenkum Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal kualitas regulasi di tingkat lokal.
Langkah ini ditegaskan melalui pelaksanaan rapat pengharmonisasian terhadap empat rancangan produk hukum usulan Pemkab Buleleng.
Rapat krusial tersebut berlangsung secara intensif di Ruang Dharmawangsa, Kanwil Kemenkum Bali, Selasa (19/5).
Kegiatan tersebut mencakup pembahasan satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kemudian tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) yang berkaitan dengan cadangan pangan daerah, perubahan penjabaran APBD, dan penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Rapat dipimpin Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Mustiqo Vitra Ardhiansyah dan dibuka secara langsung oleh Kakanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah.
Proses harmonisasi ini menjadi tahapan strategis dalam memastikan lahirnya regulasi daerah yang berkualitas, selaras, dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kakanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah menegaskan bahwa pasca-berlakunya UU Nomor 13 Tahun 2022, fungsi harmonisasi regulasi di tingkat kantor wilayah menjadi sangat krusial sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.


















































