jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) apabila terbukti menjadi penyebab keracunan makanan bergizi (MBG) yang dialami siswa dan guru di Surabaya.
Kasus ini mencuat setelah 210 siswa dan guru dilaporkan mengalami keracunan seusai menyantap lauk daging krengsengan dari program MBG yang diduga diproduksi SPPG Bubutan Tembok Dukuh pada Senin (11/5).
Pemerintah Kota Surabaya saat ini masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap sampel makanan tersebut dari Dinas Kesehatan.
“Ketika ada keracunan, saya minta ada sanksi yang tegas kepada SPPG. Apakah SPPG ini ditutup? Apakah SPPG ini salah?” kata Eri di Gedung Pemkot Surabaya, Senin (18/5).
Eri menyoroti pentingnya standar higienitas dalam operasional SPPG, termasuk kewajiban memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Namun, dia menyebut masih terdapat puluhan SPPG di Surabaya yang belum mengantongi izin tersebut.
“Berdasarkan data KPPG Surabaya, ada 84 SPPG yang belum memiliki SLHS di Kota Pahlawan,” ujarnya.
Dia juga mengungkapkan pemkot belum menerima data lengkap seluruh SPPG yang beroperasi di wilayah Surabaya. Menurutnya, pendirian SPPG kerap tidak disertai koordinasi dengan pemerintah daerah.


















































