jatim.jpnn.com, PACITAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi terkait pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kabupaten Ponorogo.
Dalam penggeledahan pada 18-19 Mei 2026 itu, penyidik menyita dua unit telepon seluler hingga empat unit mobil.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan perkara yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.
“Penggeledahan ini berkaitan dengan proses penyidikan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kabupaten Ponorogo pada periode 2020-2026,” ujar Budi, Rabu (20/5).
Lokasi pertama yang digeledah ialah rumah milik pihak swasta berinisial CTR di Kabupaten Pacitan pada 18 Mei 2026.
“Dari penggeledahan tersebut, tim melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik berupa dua unit telepon genggam,” katanya.
Sehari berikutnya, KPK menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Ponorogo dan Dinas Pendidikan Ponorogo.
“Dari penggeledahan pada dua dinas tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, surat, serta barang bukti elektronik,” ujarnya.


















































