jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta pejabat desa yang menyalahgunakan tanah kas desa (TKD) diproses hukum hingga pengadilan.
Baru-baru ini Lurah Condongcatur berinisial RCS ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi TKD.
Menurut orang nomor satu di DIY itu, perbuatan melawan hukum seperti penyalahgunaan TKD tidak bisa dibiarkan.
“Didiamkan saja, wah, habis tanahnya,” kata Sri Sultan seusai menghadiri acara Rakornas X APJI di Hotel De Djokja.
Sultan HB X mengaku tidak kaget dengan penetapan tersangka lurah Condongcatur karena perkara tersebut sudah lama diselediki oleh aparat penegak hukum.
“Condongcatur itu kan prosesnya sudah agak lama. Tidak hanya dia, jadi, berproses. Dari pengakuan yang ada, berproses hukum saja karena dia tidak tunduk pada hukum," ucapnya.
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengungkapkan TKD yang menjadi perkara berada di Padukuhan Gandok, Kelurahan Condongcatur.
"Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah kas desa di wilayah Condongcatur," ujar Ihsan.


















































