jpnn.com, PEKANBARU - Pihak Universitas Lancang Kuning (Unilak) meluruskan informasi yang berkembang terkait dugaan penggundulan kawasan Ekoriparian untuk keperluan pembibitan kelapa sawit.
Dekan Fakultas Pertanian Universitas Lancang Kuning Dr. Amalia menegaskan area yang dimanfaatkan bukan merupakan pembukaan hutan baru maupun kawasan konservasi.
Lokasi tersebut sebelumnya telah digunakan untuk kegiatan budidaya cabai dan berbagai tanaman hortikultura lainnya sehingga termasuk lahan budidaya pertanian.
“Informasi bahwa kawasan Ekoriparian Unilak digunduli untuk pembibitan kelapa sawit tidak tepat. Area tersebut sebelumnya memang sudah dimanfaatkan sebagai lahan pertanian,” kata Amalia saat dikonfirmasi JPNN.com Rabu (20/5).
Amelia juga menepis anggapan bahwa lokasi itu berada di kawasan konservasi atau hutan lindung
Berdasarkan data geoportal resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), area tersebut masuk kategori APL (Areal Penggunaan Lain), bukan kawasan hutan maupun kawasan konservasi.
Dengan status tersebut, pihak kampus menilai tidak terjadi alih fungsi kawasan hutan, pengalihan fungsi ekologis kawasan, maupun pelanggaran sempadan sungai.
Menurut Amelia, lahan tersebut dipersiapkan sebagai sarana pembelajaran dan praktikum mahasiswa, khususnya untuk mendukung pemahaman langsung terkait pembibitan, pengelolaan lahan, dan sistem perkebunan.





















































