Hukum Dituntut Bergerak Cepat Menjawab Disrupsi AI dan Gig Economy

1 month ago 51

Selasa, 19 Mei 2026 – 19:07 WIB

Hukum Dituntut Bergerak Cepat Menjawab Disrupsi AI dan Gig Economy    - JPNN.com Jatim

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dalam saat memberikan nasional di Universitas Negeri Surabaya. Foto: Ardini Pramitha/JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dan ekonomi berbasis platform atau gig economy kini tidak hanya mengubah cara manusia bekerja, tetapi juga menantang cara negara memaknai hukum dan perlindungan tenaga kerja di era digital.

Hal itu mengemuka dalam seminar nasional Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya (Unesa) yang menghadirkan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di Surabaya, Selasa (19/5).

Dalam forum tersebut, Yusril menekankan bahwa transformasi digital telah melahirkan bentuk baru hubungan kerja yang jauh berbeda dari model konvensional.

Sistem kerja kini banyak ditentukan oleh platform digital dan algoritma, bukan lagi interaksi langsung antara pekerja dan pemberi kerja.

Dia menggambarkan realitas baru di mana satu individu dapat menjalankan banyak pekerjaan sekaligus dalam satu hari melalui berbagai aplikasi digital, mulai dari layanan administrasi, transportasi daring, hingga desain grafis.

Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan tantangan serius dalam aspek status pekerjaan, perlindungan hukum, hingga jaminan keselamatan kerja.

“Sekarang seseorang berhadapan bukan lagi dengan manusia secara langsung, tetapi dengan sistem algoritma yang mengatur distribusi pekerjaan, tarif, bahkan akses layanan,” ujarnya.


Yusril menilai, kerangka hukum nasional perlu segera beradaptasi dengan perubahan tersebut. Negara, kata dia, tidak boleh tertinggal dalam merespons model ekonomi baru yang ditopang teknologi digital.

Menko Kumham Imipas Yusril soroti perubahan sistem kerja, perlindungan data, dan tantangan hukum di era digital dalam seminar nasional di Unesa

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |