bali.jpnn.com, DENPASAR - Jaksa Kejari Lombok Tengah (Loteng) terus mengejar harta terpidana kasus koruptor pembangunan Bandara Internasional Lombok (BIL) Nyoman Suwarjana.
Salah satunya mendatangi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, Bali, kemarin (22/5).
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lombok Tengah Terry Endro Arie Wibowo mengatakan kedatangan tim kejaksaan ke KPKNL Denpasar dalam rangka percepatan proses lelang terhadap tiga aset properti milik terpidana Nyoman Suwarjana.
Terpidana diketahui terlibat dalam perkara korupsi pembangunan Bandara Internasional Lombok yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp39.901.925.278,02 atau hampir Rp40 miliar.
Tiga aset yang akan segera dilelang tersebut berada di lokasi strategis Kota Denpasar, Bali.
Masing-masing dua bidang tanah berikut bangunan rumah toko (ruko) di kawasan niaga Jalan Kartini serta satu unit rumah mewah di kawasan Jalan Gatot Subroto, Denpasar.
Terry Endro Arie Wibowo mengatakan seluruh aset tersebut sebelumnya telah disita negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
"Ini upaya kami dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.


















































