jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Dualisme kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung kian mencuat.
Dua kubu sama-sama mengklaim memiliki legitimasi organisasi dan dasar hukum yang kuat.
Ketua Caretaker Kadin Kabupaten Bandung, Barkah Hidayat menegaskan kepengurusan yang saat ini berjalan sudah sah secara organisasi.
Menurut dia, seluruh proses pembentukan pengurus hingga Musyawarah Kabupaten (Muskab) telah dilaksanakan sesuai aturan organisasi.
Barkah menjelaskan, pembentukan kepengurusan bermula setelah masa bakti pengurus sebelumnya berakhir. Saat itu, Kadin Indonesia membentuk Caretaker Kadin Jawa Barat yang dipimpin Agung Suryamal.
Selanjutnya, Agung menunjuk dirinya untuk membenahi sejumlah kepengurusan Kadin daerah yang vakum, termasuk di Kabupaten Bandung.
"Kewenangan Caretaker itu sama dengan kewenangan pengurus definitif sesuai Peraturan Organisasi. Dalam surat perpanjangan Caretaker Kadin Jabar, tertulis jelas bahwa kewenangannya mencakup pembenahan dan penyelenggaraan Mukab atau Musyawarah Kota bagi daerah yang masa baktinya habis," Barkah dalam memberikan keterangan, Jumat (8/5/2026).
Dia mengatakan Mukab yang digelar pada Juli tahun lalu berlangsung tanpa penolakan dari pihak mana pun. Hasil Mukab tersebut, lanjutnya, juga telah dilantik langsung oleh Agung Suryamal selaku Ketua Caretaker Kadin Jawa Barat.


















































