jatim.jpnn.com, SURABAYA - KAI Daop 8 Surabaya mencatat hingga Juni 2026 telah menindak 68 pelanggan yang melanggar aturan larangan merokok selama perjalanan kereta api.
Mereka yang ketahuan merokok dalam rangkaian gerbong kereta api diturunkan di stasiun terdekat.
Pelaksana harian Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya sekaligus Asisten Manager Internal Humas Erlangga Budi Laksono menjelaskan penindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen KAI dalam menegakkan aturan demi menjaga kenyamanan, kesehatan, dan keselamatan seluruh pelanggan.
"Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran larangan merokok di dalam kereta api. Aturan ini dibuat untuk melindungi seluruh pelanggan dan menciptakan pengalaman perjalanan yang aman dan nyaman," kata Erlangga, Jumat (19/6).
Sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan lingkungan perjalanan yang sehat, KAI juga telah memasang berbagai informasi dan pengumuman terkait larangan merokok di stasiun maupun di dalam kereta api.
KAI berharap seluruh pelanggan dapat berperan aktif dalam menjaga kenyamanan bersama dengan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
"Kenyamanan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh pelanggan untuk saling menghormati dan menjaga lingkungan perjalanan yang sehat dengan tidak merokok selama berada di dalam kereta api," tambahnya.
Dengan demikian, KAI Daop 8 mengimbau seluruh pelanggan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku agar tidak dikenakan sanksi dengan tindakan penurunan dari kereta api


















































