KAI Daop 8 Catat 68 Pelanggan Merokok di Kereta Selama 2026, Langsung Diturunkan

2 days ago 14

Jumat, 19 Juni 2026 – 16:40 WIB

KAI Daop 8 Catat 68 Pelanggan Merokok di Kereta Selama 2026, Langsung Diturunkan - JPNN.com Jatim

KAI Daop 8 Surabaya mencatat hingga Juni 2026 telah menindak 68 pelanggan yang melanggar aturan larangan merokok selama perjalanan kereta api. Foto: Humas KAI Daop 8 Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - KAI Daop 8 Surabaya mencatat hingga Juni 2026 telah menindak 68 pelanggan yang melanggar aturan larangan merokok selama perjalanan kereta api.

Mereka yang ketahuan merokok dalam rangkaian gerbong kereta api diturunkan di stasiun terdekat.

Pelaksana harian  Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya sekaligus Asisten Manager Internal Humas Erlangga Budi Laksono menjelaskan penindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen KAI dalam menegakkan aturan demi menjaga kenyamanan, kesehatan, dan keselamatan seluruh pelanggan.

"Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran larangan merokok di dalam kereta api. Aturan ini dibuat untuk melindungi seluruh pelanggan dan menciptakan pengalaman perjalanan yang aman dan nyaman," kata Erlangga, Jumat (19/6).

Sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan lingkungan perjalanan yang sehat, KAI juga telah memasang berbagai informasi dan pengumuman terkait larangan merokok di stasiun maupun di dalam kereta api.

KAI berharap seluruh pelanggan dapat berperan aktif dalam menjaga kenyamanan bersama dengan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

"Kenyamanan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh pelanggan untuk saling menghormati dan menjaga lingkungan perjalanan yang sehat dengan tidak merokok selama berada di dalam kereta api," tambahnya.

Dengan demikian, KAI Daop 8  mengimbau seluruh pelanggan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku agar tidak dikenakan sanksi dengan tindakan penurunan dari kereta api

KAI Daop 8 Surabaya turunkan paksa 68 pelanggan yang ketahuan merokok di gerbong kereta

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |