jateng.jpnn.com, SEMARANG - Agenda klarifikasi yang dijadwalkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah terhadap petinggi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jawa Tengah berinisial TAT belum terlaksana sesuai rencana.
Terlapor dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap salah satu anggota HIPMI tersebut tidak hadir memenuhi undangan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu (3/6).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Nasir Anwar membenarkan ketidakhadiran TAT dalam pemeriksaan perdana tersebut.
Menurut dia, pihak terlapor menyampaikan alasan kesehatan sehingga tidak dapat hadir memenuhi undangan penyidik.
"Karena alasan sakit," kata Nasir, Rabu (3/6).
Meski demikian, kepolisian belum dapat mengambil langkah penjemputan paksa terhadap terlapor. Nasir menjelaskan perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan sehingga pemeriksaan yang dilakukan masih bersifat undangan klarifikasi.
"Kami harus naik sidik dulu untuk bisa melakukan upaya paksa, karena saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Sifatnya masih undangan," ujarnya.
Sementara itu, ketidakhadiran TAT mendapat sorotan dari kuasa hukum pelapor, Sukarman. Dia mempertanyakan dasar alasan sakit yang digunakan untuk tidak memenuhi panggilan penyidik.


















































