jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terus bergulir. Penyidik tidak hanya mendalami unsur pidana, tetapi juga dampak psikologis yang dialami korban.
Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mencatat sudah ada 17 orang yang diperiksa dalam perkara yang menyeret oknum kiai berinisial AS tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan para saksi berasal dari berbagai unsur, mulai dari korban, pengurus pondok pesantren, wali santri, hingga ahli pidana dan ahli agama.
“Sebanyak 17 orang sudah dilakukan pemeriksaan, termasuk tersangka dan saksi ahli, baik ahli pidana, ahli agama, maupun hasil visum et repertum,” ujar Artanto, Rabu (20/5).
Menariknya, penyidik juga melakukan visum psikiatri umum terhadap korban. Langkah itu dilakukan untuk mengukur dampak trauma psikologis akibat dugaan kekerasan seksual yang dialami.
Menurut Artanto, hasil pemeriksaan kejiwaan tersebut nantinya menjadi dasar penyidik bersama tenaga ahli dalam menentukan bentuk pendampingan psikologis terhadap korban.
“Dari pihak Polda sudah melakukan visum psikiatri umum untuk menilai dampak psikologis korban,” katanya.
Dalam pengembangan perkara ini, polisi turut memeriksa pihak-pihak yang berada di sekitar tersangka, termasuk pembantu tersangka dan istri terlapor. Pendalaman dilakukan untuk mengurai dugaan rangkaian peristiwa yang terjadi di lingkungan pondok pesantren.


















































