jateng.jpnn.com, SEMARANG - Polda Jawa Tengah resmi menetapkan seorang perempuan berinisial L sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa rasial dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Perempuan yang disebut sebagai anak seorang perwira Polri itu kini menghadapi ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih mengatakan peningkatan status dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dan menganalisis sejumlah alat bukti dalam proses penyidikan.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Himawan, Selasa (2/6).
Menurut dia, hasil pendalaman yang dilakukan Ditressiber Polda Jateng menunjukkan adanya bukti yang dianggap cukup untuk menaikkan status L dari saksi menjadi tersangka.
"Dari hasil pendalaman proses penyidikan sehingga ada bukti yang cukup kuat untuk kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ujarnya.
Meski demikian, penyidik belum menentukan apakah tersangka akan langsung menjalani penahanan atau tidak. Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan munculnya dugaan tindak pidana lain.
"Apabila di dalam proses penyidikan kami membuktikan pelanggaran pidana lainnya, bisa saja kami tingkatkan statusnya kembali," lanjut Himawan.


















































