jateng.jpnn.com, SEMARANG - Mantan Bupati Pati Sudewo selangkah lagi menghadapi persidangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara politikus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (4/6).
Pelimpahan berkas menandai rampungnya proses penyidikan dan menjadi pintu masuk menuju persidangan yang akan digelar dalam waktu dekat.
Perwakilan Satgas KPK Luhur Supriohadi mengatakan terdapat lima berkas perkara yang diserahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Dari jumlah tersebut, dua berkas di antaranya terkait dengan Sudewo.
"Ada lima berkas yang kami serahkan hari ini. Nama-namanya Sudewo, Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Sukarjan. Namun, Sudewo ada dua berkas," kata Luhur.
Menurut dia, dua perkara yang menjerat mantan orang nomor satu di Kabupaten Pati itu akan diperiksa secara bersamaan dalam satu rangkaian persidangan.
Langkah tersebut diambil untuk mempercepat proses hukum sekaligus menghindari pemeriksaan berulang terhadap terdakwa maupun saksi-saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum.
"Jadi dua perkara itu disidangkan bersamaan, tidak sidang dua kali," ujarnya.
Meski berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, Sudewo hingga kini masih ditahan di rumah tahanan KPK di Jakarta. KPK belum memastikan kapan terdakwa akan dipindahkan ke Semarang untuk mengikuti proses persidangan.


















































