jatim.jpnn.com, MALANG - Polres Malang menghentikan penyidikan kasus dugaan pengeroyokan, penganiayaan, perusakan kendaraan, dan pencurian yang terjadi di kawasan Pantai Wedi Awu, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
Penghentian penyidikan dilakukan setelah para pihak yang terlibat mencapai kesepakatan damai melalui proses mediasi dan pemulihan terhadap korban.
Kasus yang sempat menyita perhatian publik itu sebelumnya menyeret lima tersangka dan satu anak yang berkonflik dengan hukum.
Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan keputusan penghentian perkara diambil setelah seluruh pelapor mencabut laporan polisi yang sebelumnya diajukan.
"Kami merasa perlu menyampaikan perkembangan perkara ini sebagai bagian dari transparansi penanganan yang dilakukan penyidik. Pada prinsipnya para pihak telah menyepakati adanya pemulihan sehingga laporan yang sebelumnya dibuat dicabut dan proses penyidikan kemudian dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Taat, Selasa (2/6).
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan perkara tersebut bermula dari insiden yang terjadi di Pantai Wedi Awu pada 5 Mei 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, hingga menetapkan lima tersangka dan satu anak yang berkonflik dengan hukum.
Namun, dalam perkembangannya para tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan upaya mediasi dengan korban untuk menyelesaikan perkara secara damai.


















































