jogja.jpnn.com, SLEMAN - Seorang perempuan dengan akun Shinta Komala curhat di media sosial, mengaku diintimidasi oleh polisi.
Ia mengatakan ijazah S1 miliknya diminta paksa dan dirinya dijadikan tersangka kasus penggelapan oleh Polresta Sleman.
Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro mengatakan bahwa ada dua perkara berbeda yang dialami Shinta Komala.
Pertama, ia dilaporkan dalam perkara tindak pidana penggelapan ponsel merk Iphone.
Menurut, Iptu Argo Anggoro penyidik dalam kasus ini telah mengantongi tiga alat bukti, keterangan saksi dan pendapat ahli sehingga memenuhi syarat menetapkan tersangka.
"Penyidik dalam menetapkan tersangka juga melalui mekanisme gelar perkara. Dari gelar perkara tersebut kemudian mendapatkan hasil rekomendasi dari seluruh peserta gelar bahwa alat bukti terpenuhi untuk menetapkan saudari Shinta sebagai tersangka," katanya, Minggu (17/5).
Perkara kedua adalah dugaan pelanggaran disiplin dan etik profesi Polri yang dilaporkan sendiri oleh Shinta Komala pada Oktober 2024.
"Salah satu personel Polresta Sleman yang diduga melakukan intervensi dan intimidasi pada saat ini masih dalam tahap penyelidikan," katanya.


















































