jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tengah mengusut dugaan penyimpangan pengerjaan proyek pembangunan jaringan gas rumah tangga oleh Perusahaan Gas Negara (PGN) di Kota Pahlawan. Kasus yang tengah diselidiki itu merupakan proyek tahun 2018 hingga 2025 dengan total senilai Rp2,3 triliun.
"Sebagaimana anggaran dari tahun tadi kurang lebih sekitar Rp 2,3 triliun. Kami saat ini masih melakukan penyelidikan terkait kegiatan pemasangan jaringan gas sambungan rumah yang di wilayah Kota Surabaya," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Tri Anggoro Mukti di Kantor Kejari Surabaya, Rabu (17/6)
Tri menyebutkan penyelidikan kasus ini bermula dari laporan dan keluhan masyatakat terkait dugaan pemasangan jaringan gas yang tidak sesuai.
"Kami saat ini menelusuri kemungkinan adanya modus seperti jaringan yang tidak terpasang sesuai rencana, pengadaan yang tidak terlaksana, atau pelaksanaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Namun sampai saat ini, proses masih dalam tahap pengumpulan data dan klarifikasi, belum dapat dipastikan adanya kerugian negara," ucapnya.
Tri mengatakan sejauh ini pihaknya telah memeriksa belasan orang dan mengumpulkan berbagai dokumen kontrak serta laporan pelaksanaan kegiatan.
Ada beberapa hal yang kini tengah didalami mulai dari jumlah target sambungan rumah yang seharusnya dibangun, realisasi yang sebenarnya terpasang, hingga kesesuaian antara anggaran yang digunakan dengan hasil pekerjaan di lapangan.
Namun, Tri belum bisa merincikan dimana saja titik lokasi proyek pemasangan jaringan gas rumah tangga yang diduga bermasalah.
"Masih dalam tahap penyelidikan, kami sedang menyisir data tahun demi tahun. Apakah target tercapai, apakah ada perubahan rencana, semuanya sedang kami dalami. Hasil lengkapnya akan disampaikan secara resmi setelah proses selesai," katanya. (mcr23/jpnn)


















































