bali.jpnn.com, DENPASAR - Kanwil Kemenkum Bali bersama Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Kegiatan Pendampingan Teknis Layanan Permohonan Merek Kolektif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Kamis (25/6).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Isya Nalapraja, bersama perwakilan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali serta Kabupaten Gianyar.
Turut hadir pula jajaran Dinas Koperasi dari Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Tabanan, dan Gianyar, serta para Ketua Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di wilayah tersebut
Pendaftaran merek kolektif menjadi instrumen vital bagi koperasi dalam melindungi identitas komersial produk unggulan desa agar memiliki payung hukum yang kuat.
Melalui kepastian hukum ini, kelompok usaha masyarakat desa dapat meningkatkan nilai saing produk mereka secara mandiri dan inklusif di pasar luas.
Dalam sambutan Kakanwil Eem Nurmanah yang dibacakan Isya Nalapraja, program perlindungan merek kolektif ini merupakan langkah berkelanjutan yang sangat krusial.
Terutama setelah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Pendirian KDMP oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).
Saat ini, sinergi stakeholders di Bali telah berhasil mencatatkan 27 permohonan merek kolektif KDMP.


















































