jatim.jpnn.com, MADIUN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menyita aset milik terpidana korupsi pemberian dana talangan PT Industri Kereta Api (INKA) senilai miliaran rupiah. Langkah itu dilakukan untuk memulihkan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp21 miliar.
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Madiun Heru Admojo mengatakan penyitaan merupakan tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Aset yang disita berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 337 meter persegi di Desa Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang.
"Penyitaan dilakukan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah," kata Heru, Rabu (24/6).
Aset tersebut diketahui milik TN, mantan Regional Head Titan Global Capital sekaligus Komisaris PT Chatra Global Indonesia yang telah divonis bersalah dalam perkara korupsi dana talangan PT INKA.
Heru menjelaskan, berdasarkan putusan pengadilan, TN diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp18,55 miliar dan 265.300 dolar Amerika Serikat.
Namun hingga saat ini kewajiban tersebut belum dipenuhi sehingga jaksa melakukan sita eksekusi terhadap aset yang dimiliki terpidana.
"Dalam kasus ini, terpidana TN memiliki kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp18,55 miliar dan 265.300 dolar AS. Jaksa melakukan sita eksekusi terhadap aset yang dimiliki terpidana karena belum dipenuhi," katanya.


















































