bali.jpnn.com, DENPASAR - Kanwil Kemenkum Bali kembali menggelar kegiatan Pengambilan Sumpah Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi 23 peserta, Kamis (7/5/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kakanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah serta dihadiri para Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator, saksi dari kantor desa dan Kanwil Ditjen Imigrasi Bali.
Kakanwil Eem Nurmanah dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya prosesi pengambilan sumpah kewarganegaraan ini.
Menurutnya, pengambilan sumpah kewarganegaraan ini menjadi momen penting bagi para peserta yang telah memenuhi seluruh persyaratan hukum untuk resmi menjadi Warga Negara Indonesia.
“Momentum hari ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memfasilitasi permohonan kewarganegaraan Saudara sekalian.
Ini merupakan langkah awal Saudara sebagai bagian sah dari kedaulatan Negara Republik Indonesia,” ujar Kakanwil Eem Nurmanah.
Kakanwil juga menegaskan bahwa pelaksanaan pengambilan sumpah kewarganegaraan berlandaskan pada Pasal 26 ayat (3) UUD 1945.
Intinya, pasal tersebut menjamin setiap orang berhak memiliki, memperoleh, hingga mempertahankan status kewarganegaraannya tanpa diskriminasi.


















































