bali.jpnn.com, LOMBOK BARAT - Kanwil Kemenkum NTB melaksanakan Pengumpulan Data Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK), Selasa (19/5).
Kegiatan ini untuk memastikan layanan bantuan hukum gratis berjalan berkualitas, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat tidak mampu.
Dasarnya adalah Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Perkumpulan Bantuan Hukum Adelia Indonesia, Kabupaten Lombok Barat, ini dilakukan melalui metode Focus Group Discussion atau FGD.
Tujuannya adalah untuk menggali informasi terkait penerimaan, efektivitas, serta kendala penerapan Standar Layanan Bantuan Hukum atau Starla Bankum di tingkat Organisasi Bantuan Hukum.
Direktur Perkumpulan Bantuan Hukum Adelia Indonesia, Denny Nur Indra, menyampaikan bahwa pihaknya telah memahami dan menerapkan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 sebagai pedoman utama dalam memberikan bantuan hukum.
Menurutnya, Starla Bankum membantu memberikan kepastian prosedur, mengurangi multitafsir, serta meningkatkan kualitas layanan litigasi maupun nonlitigasi.
Dalam pelaksanaannya, Starla Bankum dinilai efektif, khususnya dalam penanganan perkara seperti perceraian.


















































