Ketum PB Mathla'ul Anwar Soroti Pentingnya Penguatan Pendanaan APBN-APBD untuk Pesantren

1 month ago 10

Ketua Umum PB Mathla’ul Anwar Jazuli Juwaini (kiri). Foto: Source for JPNN.com.

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum PB Mathla’ul Anwar periode 2026–2031 Jazuli Juwaini mengatakan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesanten merupakan bentuk pengakuan dan keberpihakan negara terhadap pesantren yang telah berkontribusi besar bagi bangsa jauh sebelum Indonesia merdeka. “Pesantren hadir lebih dahulu sebelum Indonesia merdeka, maka negara ini punya tanggung jawab sejarah, dan negara harus jelas keberpihakannya pada pesantren. Di situlah semangat lahirnya UU Pesantren,” kata di dalam keterangannya, Selasa (19/5). 

Jazuli menyampaikan itu dalam paparannya saat menjadi pembicara “Halaqoh V Pimpinan Pesantren Se-Indonesia” yang diselenggarakan Persaudaraan Kemiteran Pesantren Indonesia (PK-Tren) di Jakarta, Senin (18/5).  Kegiatan tersebut dibuka Menteri Agama Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar dan turut dihadiri Wakil Presiden Ke-13 RI Prof. Dr. K.H. Ma'ruf Amin.

Jazuli menyampaikan materi “Kebijakan Negara tentang Pesantren: Perspektif UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Sebagai mantan pimpinan Komisi VIII DPR dan inisiator lahirnya UU Pesantren serta pembina pesantren, Jazuli berbagi perspektif peran strategis pesantren dalam sejarah perjuangan dan pembangunan nasional.

Kemudian, soal bagaimana kebijakan negara yang memuliakan dan memajukan pendidikan pesantren sebagai soko guru pendidikan nasional, sehingga pesantren bisa menjadi elan vital yang melahirkan SDM bangsa yang beriman, berakhlak mulia, dan berdaya saing global.

Sebagai salah satu inisiator lahirnya UU Pesantren, Jazuli menjelaskan bahwa terdapat empat bentuk nyata keberpihakan negara terhadap pesantren.

Pertama, pengakuan terhadap eksistensi pesantren sebagai bagian sah dari sistem pendidikan nasional sekaligus soko guru pendidikan bangsa. Termasuk pengakuan atas kontribusi pesantren dalam perjuangan kemerdekaan, serta peran strategisnya dalam pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Kedua, pengakuan dan perlindungan terhadap kekhasan dan kemandirian pesantren. Jazuli mengatakan negara harus hadir sebagai fasilitator, bukan melakukan intervensi terhadap karakter dan tradisi pesantren.

“Ada beragam model pesantren di Indonesia mulai dari model salafiyah, model muallimin, dan model integrasi pendidikan umum dan kurikulum pesantren. Semua diberi ruang dan dijaga kekhasannya,” kata dia.

Ketum PB Mathla’ul Anwar Jazuli Juwaini menekankan pentingnya penguatan APBD-APBN untuk pesantren.

Read Entire Article
| | | |