jatim.jpnn.com, LAMONGAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sepuluh saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017-2019. Pemeriksaan para saksi dilakukan di Polres Gresik, Selasa (19/5).
"Pemeriksaan sepuluh saksi bertempat di Polres Gresik, Jatim," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta.
Budi menjelaskan para saksi yang dipanggil berasal dari berbagai latar belakang, mulai pejabat pembuat akta tanah (PPAT), perangkat desa, pihak swasta hingga perusahaan pelaksana proyek.
Mereka yakni RT dan EM selaku PPAT di Lamongan, OFA selaku notaris, GVA selaku PPAT Kantor Pertanahan Lamongan, FAT selaku perangkat Desa Dlanggu, serta AR dari pihak swasta.
Selain itu, MF selaku Sekretaris Desa Bakalanpule, CA selaku manajer Abipraya-Jaya Abadi KSO, AP selaku staf Abipraya-Jaya Abadi KSO, dan NA selaku Direktur CV Anugrah Dwi Perkasa.
Sebelumnya, pada Senin (18/5), KPK juga memeriksa enam saksi lainnya dalam kasus tersebut.
Mereka di antaranya sejumlah PPAT di Lamongan, Kepala Plant BSP Gresik PT Varia Usaha Beton, hingga Direktur CV Abdi Jaya Elektrik.
Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan ini mulai disidik KPK sejak September 2023. Saat itu, KPK telah menetapkan tersangka meski identitasnya belum diumumkan ke publik.


















































