jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan praktik ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H.M. Kunang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/6/2026).
Tim kuasa hukum Ade Kunang menilai fakta persidangan justru menunjukkan bahwa dugaan pengaturan proyek berasal dari pejabat teknis di tingkat dinas, bukan dari kepala daerah.
Kuasa hukum Ade Kuswara Kunang, I Wayan Suka Wirawan, mengatakan hingga kini tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perintah langsung dari Ade terkait pengaturan proyek di Dinas SDA maupun BMBK.
Menurut dia, keterangan para saksi belum mampu membuktikan adanya instruksi dari Ade Kuswara Kunang.
"Persidangan hari ini semakin memperjelas bahwa yang memberikan perintah terkait pengaturan proyek adalah kepala dinas, bukan bupati," kata Wayan seusai sidang.
Dia juga menyoroti kesaksian yang mengaitkan pertemuan antara kepala dinas dan Ade Kunang di rumah dinas.
Menurutnya, saksi yang disebut mengetahui percakapan tersebut tidak berada di dalam ruangan sehingga keterangannya tidak dapat diverifikasi.
Selain itu, Wayan mempertanyakan keberadaan dokumen asli daftar proyek yang selama ini disebut sebagai bukti pengaturan proyek.


















































