Kuasa Hukum Desak Penerapan Pasal Pembunuhan Berencana untuk Terdakwa Pembunuh Kacab Bank

1 month ago 37

Kuasa Hukum Desak Penerapan Pasal Pembunuhan Berencana untuk Terdakwa Pembunuh Kacab Bank

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kuasa hukum keluarga kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37), Marselinus Edwin usai sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP, 37, Marselinus Edwin, mendesak penegak hukum menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap tiga terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kliennya.

"Dari awal kami sudah mendesak sejak penyidikan. Ada beberapa hal yang menurut kami bisa mengarah pada pembunuhan berencana," kata Edwin usai sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin.

Menurut Edwin, seharusnya perkara dugaan penculikan dan pembunuhan yang melibatkan sejumlah terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai pembunuhan berencana.

Dia mengungkapkan bahwa sejak tahap penyidikan pihak keluarga telah mendorong agar penyidik menerapkan pasal yang lebih berat, bukan hanya pembunuhan biasa.

Salah satu hal yang disoroti adalah adanya rentang waktu sebelum kejadian yang dianggap dapat menunjukkan adanya unsur perencanaan.

Menurutnya, perbedaan pendapat antara pihak kuasa hukum dan Oditur Militer terjadi dalam penilaian unsur perencanaan tersebut.

"Kalau menurut kami, semestinya bisa diterapkan pasal pembunuhan berencana," ucap Edwin.

Meski demikian, dia mengakui bahwa Oditur memiliki pandangan berbeda sehingga hanya menerapkan pasal 338 KUHP. Hal ini berimbas pada tuntutan yang dinilai lebih ringan dari harapan keluarga korban.

Kuasa hukum keluarga kacab bank berinisial MIP, 37, Marselinus Edwin, mendesak penegak hukum menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap tiga terdakwa.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |