jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kuasa hukum korban kasus dugaan penipuan bisnis tambang nikel senilai Rp75 miliar, Rahmat meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman berat kepada terdakwa Hermanto Oerip.
Permintaan itu disampaikan usai sidang pembacaan duplik oleh tim penasihat hukum terdakwa di PN Surabaya, Senin (18/5).
Menurut Rahmat, sikap Hermanto Oerip dan tim kuasa hukumnya yang tetap menyatakan tidak bersalah merupakan bentuk kemunafikan.
“Sebab berdasarkan Putusan Nomor 98 PK/PID/2023 sudah jelas disebutkan bahwa Hermanto Oerip merupakan otak intelektual kejahatan bersama terpidana Venansius Niek,” kata Rahmat.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Hermanto Oerip, Tis’at Afriyandi, menilai dakwaan jaksa terkait unsur turut serta dalam perkara tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurut dia, keterangan saksi Venansius Niek Widodo justru menunjukkan tidak adanya kesatuan kehendak maupun pengetahuan antara Hermanto Oerip dengan pihak lain terkait usaha digital pertambangan yang dipersoalkan.
Tis’at menjelaskan konsep turut serta dalam hukum pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mensyaratkan adanya kesengajaan bersama dari pihak-pihak yang dianggap turut melakukan tindak pidana.
“Rumusan tersebut menggambarkan bahwa kesengajaan merupakan unsur mutlak yang harus dibuktikan untuk menentukan apakah seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagai pihak yang turut serta,” ujarnya dalam persidangan.


















































