Kuasa Hukum Samuel Klaim Tak Ada Kekerasan dalam Kasus Pengusiran Nenek Elina

1 month ago 31

Kamis, 21 Mei 2026 – 13:32 WIB

Kuasa Hukum Samuel Klaim Tak Ada Kekerasan dalam Kasus Pengusiran Nenek Elina - JPNN.com Jatim

Sidang pengusiran Nenek Elina di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: Ardini Pramitha/JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sidang kasus dugaan pengusiran dan perusakan rumah milik nenek Elina Widjajanti di Pengadilan Negeri Surabaya kembali menghadirkan perdebatan soal dugaan kekerasan fisik dalam proses pengosongan rumah di Jalan Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Dalam agenda pemeriksaan fakta persidangan yang digelar di Ruang Kartika, Rabu (20/5), tim kuasa hukum terdakwa Samuel Ardi Kristanto membantah adanya tindakan kekerasan terhadap Elina saat peristiwa terjadi.

Anggota tim kuasa hukum terdakwa Robert Mantinia menyebut tidak terdapat bukti visum yang menunjukkan korban mengalami kekerasan fisik.

“Soal kekerasan fisik tidak ada, itu digendong. Nah, harus dibedakan. Digendong dia meronta-ronta, tetapi tidak ada visum di sini,” ujar Robert usai sidang.

Selain membantah adanya kekerasan, pihak terdakwa juga menegaskan status kepemilikan rumah dan tanah yang menjadi pokok perkara.

Menurut Robert, berdasarkan fakta hukum yang muncul di persidangan, kepemilikan objek sengketa telah berpindah secara sah melalui proses jual beli.

“Ini jual beli sah, ada akta jual beli sebelum meninggalnya Elisa,” katanya.

Kuasa hukum terdakwa lainnya Yafet Kurniawan menambahkan pihak Samuel sebelumnya telah mengajukan upaya damai melalui restorative justice sejak perkara ditangani Polda Jawa Timur. Namun, upaya tersebut disebut ditolak oleh Elina.

Kuasa hukum Samuel membantah ada kekerasan saat pengosongan rumah pada sidang kasus pengusiran Nenek Elina dari rumahnya di Sambikerep

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |