jateng.jpnn.com, SEMARANG - Komisi Yudisial (KY) menerima 592 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang periode Januari hingga Juni 2026.
Dari ratusan laporan tersebut, sebanyak 80 laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Anggota Komisi Yudisial Abhan Misbah mengatakan laporan yang diterima umumnya berkaitan dengan dugaan pelanggaran perilaku hakim saat menjalankan tugas dan kewenangannya.
"Ada 592 laporan yang masuk, 80 laporan di antaranya sudah memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti," kata Abhan, Senin (8/6).
Menurut Abhan, dari berbagai laporan yang diproses, tujuh perkara berlanjut hingga sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Hasilnya, lima hakim dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik berat dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Abhan menegaskan bahwa standar integritas hakim harus semakin tinggi, terlebih setelah pemerintah memberikan kenaikan gaji hakim yang nilainya mencapai hingga 280 persen.
Dengan peningkatan kesejahteraan tersebut, para hakim dituntut untuk bekerja secara profesional, menjaga integritas, serta menghasilkan putusan yang berkualitas dan berkeadilan.


















































