Ombudsman Jatim Turun Tangan Awasi SPMB Surabaya, Soroti Kepatuhan Aturan & Keluhan

3 days ago 16

Kamis, 18 Juni 2026 – 18:00 WIB

Ombudsman Jatim Turun Tangan Awasi SPMB Surabaya, Soroti Kepatuhan Aturan & Keluhan - JPNN.com Jatim

Ombudsman Jawa Timur mulai melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Kota Surabaya. Foto: Diskominfo Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Ombudsman Jawa Timur mulai melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Kota Surabaya.

Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan penerimaan siswa berjalan sesuai regulasi dan bebas dari persoalan yang kerap muncul setiap tahun.

Kunjungan tim Ombudsman Jatim ke Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya pada Kamis (18/6) menjadikan Kota Pahlawan sebagai daerah pertama yang disupervisi dalam pelaksanaan SPMB tahun ini.

Tim Pengawasan SPMB Ombudsman Jatim Silvia Rizky mengatakan pemantauan dilakukan untuk mengumpulkan data sekaligus mengevaluasi penerapan aturan penerimaan siswa baru di berbagai jenjang pendidikan.

“Kami melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan SPMB 2026. Data yang kami kumpulkan nantinya akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan pelaksanaan pada tahun berikutnya,” kata Silvia.

Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan di tingkat dinas pendidikan, tetapi juga menyasar satuan pendidikan mulai sekolah dasar, sekolah menengah pertama hingga madrasah.

Ombudsman juga memetakan berbagai keluhan dan kendala yang berpotensi muncul selama proses penerimaan berlangsung.

“Hasil evaluasi ini akan kami cocokkan dengan ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Kami juga mengidentifikasi persoalan yang muncul agar tidak terulang pada tahun mendatang,” ujarnya.

Ombudsman Jatim mengawasi langsung pelaksanaan SPMB 2026 di Surabaya. Hasil pemantauan awal menunjukkan proses penerimaan siswa berjalan lancar

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |