jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) DPRD Situbondo mengungkap adanya temuan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,6 miliar dari proyek fisik tahun anggaran 2025.
Ketua Pansus LHP BPK DPRD Situbondo Siti Maria Ulfa mengatakan pemerintah daerah memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
"Sesuai Pasal 20 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pemerintah daerah punya waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK RI," kata Maria seusai rapat bersama Inspektorat dan Penjabat Sekretaris Daerah di Gedung DPRD Situbondo, Kamis (25/6).
Maria menjelaskan Pansus telah meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait berkomitmen menindaklanjuti temuan tersebut, khususnya yang berkaitan dengan proyek fisik tahun anggaran 2025.
Menurut dia, BPK RI dijadwalkan kembali melakukan peninjauan pada awal Juli 2026 untuk melihat perkembangan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan.
"Sebelum batas 60 hari akan ada peninjauan dari BPK, mungkin awal Juli 2026 akan ditinjau sejauh mana progres atas temuan hasil pemeriksaan keuangan tersebut. Meskipun tidak seratus persen, paling tidak ada progres yang bisa ditunjukkan," ujarnya.
Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2025 memuat sejumlah temuan dengan nilai yang bervariasi, mulai sekitar Rp1 miliar, Rp2 miliar hingga Rp4 miliar.
Mayoritas temuan tersebut berkaitan dengan proyek fisik, terutama pekerjaan pembangunan jalan, termasuk pekerjaan lapisan alas beton.


















































