Pemkot Surabaya Ancam Tutup Usaha Tanpa Izin di Kawasan Permukiman

3 days ago 4

Kamis, 18 Juni 2026 – 20:02 WIB

Pemkot Surabaya Ancam Tutup Usaha Tanpa Izin di Kawasan Permukiman    - JPNN.com Jatim

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Foto: Diskominfo Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperingatkan pelaku usaha yang beroperasi di kawasan permukiman tanpa izin. Usaha yang tidak sesuai peruntukan tata ruang, terutama yang berpotensi mengganggu warga, terancam ditutup. Salah satunya, seperti rumah potong unggas.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan setiap kegiatan usaha harus berjalan sesuai fungsi kawasan. Menurutnya, lingkungan permukiman tidak diperuntukkan bagi aktivitas usaha yang dapat menimbulkan dampak bagi masyarakat sekitar.

“Kalau berada di kawasan permukiman dan tidak memiliki izin, maka harus ditutup,” kata Eri Cahyadi, Kamis (18/6).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya aktivitas usaha yang beroperasi di tengah permukiman warga. Pemkot menilai keberadaan usaha tanpa izin dapat memicu persoalan lingkungan, kenyamanan, hingga potensi konflik sosial.

Eri meminta warga lebih aktif mengawasi keberadaan usaha di lingkungan masing-masing. Masyarakat diminta berkoordinasi dengan perangkat kelurahan, kecamatan, maupun ASN pendamping untuk memastikan legalitas usaha yang beroperasi di wilayahnya.

“Kalau ada tempat usaha di kampung, silakan ditanyakan apakah memiliki izin dan sesuai peruntukannya atau tidak,” ujarnya.

Menurut Eri, pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Keterlibatan warga dan pengurus RT/RW dinilai penting untuk memastikan tidak ada aktivitas usaha yang melanggar aturan tata ruang. Apabila terbukti melanggar dan menimbulkan gangguan bagi masyarakat, Pemkot memastikan akan mengambil langkah penertiban hingga penutupan.

“Kami harus tutup tempat usaha itu agar tidak mengganggu masyarakat yang ada di sekitarnya,” tuturnya.

Pemkot Surabaya memberikan ancaman tutup usaha tanpa Izin di kawasan permukiman.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |