jatim.jpnn.com, SURABAYA - Seorang pengusaha asal Surabaya Agung Widodo mengaku menjadi korban dugaan pemerasan dan kriminalisasi dalam sengketa bisnis sirip ikan hiu dan teripang yang melibatkan mantan rekan kerjanya.
Akibat persoalan tersebut, Agung mengeklaim mengalami kerugian material mencapai Rp7,2 miliar serta kehilangan mata pencaharian selama tiga tahun terakhir.
Agung mengatakan kerja sama usaha dengan pihak berinisial SYC, EH, dan CH yang dimulai sejak 2019 awalnya berjalan baik. Namun, pada 2023 dia mengaku menemukan dugaan kecurangan dalam transaksi pembelian yang dilakukan salah satu mitra usaha.
"Saya menemukan indikasi fraud atau kecurangan pada pembelian. Setelah itu saya memilih mengundurkan diri dari kerja sama tersebut," kata Agung, Jumat (19/6).
Menurut dia, setelah keluar dari kerja sama bisnis tersebut, dirinya berupaya menyelesaikan pembagian hak dan aset secara kekeluargaan. Akan tetapi, upaya tersebut justru berujung pada konflik hukum.
Saat itu, kata Agung, kondisi keuangan usaha yang diketahuinya hanya menyisakan saldo rekening sekitar Rp14 juta dengan nilai barang di gudang mencapai sekitar Rp10 miliar.
Agung melayangkan somasi kepada pihak terkait karena merasa memiliki hak atas aset usaha tersebut.
"Saya hanya meminta hak saya, tetapi setelah itu justru muncul berbagai somasi dan persoalan hukum," ujarnya.


















































