PN Surabaya Eksekusi Warung Makan Ikonik di Jalan Samudra

1 month ago 26

Kamis, 21 Mei 2026 – 10:35 WIB

PN Surabaya Eksekusi Warung Makan Ikonik di Jalan Samudra - JPNN.com Jatim

PN Surabaya mengeksekusi pengosongan lahan sengketa di Jalan Samudra Surabaya setelah PT Dian Permana memenangkan perkara hingga tingkat kasasi, Kamis (21/5). Foto: Arry Saputra/JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melaksanakan eksekusi pengosongan sebidang tanah di Jalan Samudra Nomor 25, Surabaya, yang selama ini digunakan sebagai warung makan.

Eksekusi dilakukan setelah proses hukum yang berlangsung sejak 2023 hingga tingkat kasasi dimenangkan oleh pemohon, yakni PT Dian Permana, sebagai pemilik sah lahan dan bangunan gudang seluas 238 meter persegi tersebut.

Eksekusi pengosongan tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 70/Pdt.Eks/2025/PN.Sby juncto Nomor 1225/Pdt.G/2023/PN.Sby juncto Nomor 447/PDT/2024/PT.Sby juncto Nomor 479 K/PDT/2025 tertanggal 10 Desember 2025 yang diterbitkan Ketua PN Surabaya.

Pelaksanaan eksekusi melibatkan pengamanan aparat kepolisian yang dikoordinasikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama unsur Brimob dan unit K-9 Polda Jawa Timur.

Kuasa hukum PT Dian Permana Herman Susilo menjelaskan objek sengketa awalnya hendak dimanfaatkan oleh kliennya. Namun, akses menuju gudang terhalang karena di atas sebagian lahan berdiri dua bangunan warung berukuran masing-masing 3x3 meter tanpa izin pemilik sah.

“Objek ini adalah milik klien kami yang dipakai sebagai halaman dari objek sengketa dan digunakan sebagai kedai warung makan,” ujar Herman, Kamis (21/5).

Dia mengatakan perkara tersebut telah melalui proses persidangan mulai tingkat Pengadilan Negeri Surabaya pada 2023 hingga putusan kasasi yang berkekuatan hukum tetap pada 2025.

“Sekarang tinggal eksekusinya,” katanya.

PN Surabaya mengeksekusi pengosongan lahan sengketa di Jalan Samudra Surabaya setelah PT Dian Permana memenangkan perkara hingga tingkat kasasi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |