Polda Sumsel Musnahkan 200 Kg Ganja dari Ladang 20 Hektare di Empat Lawang

1 month ago 23

Polda Sumsel Musnahkan 200 Kg Ganja dari Ladang 20 Hektare di Empat Lawang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kapolda Sumsel pimpin langsung pemusnahan ganja di Polres Empat Lawang. Foto: Polda Sumsel.

jpnn.com - Kepolisian daerah (Polda) Sumatera Selatan memusnahkan ratusan kilogram ganja hasil pengungkapan ladang ganja seluas sekitar 20 hektare di Kabupaten Empat Lawang. 

Pemusnahan barang bukti senilai Rp 500 juta itu digelar dalam konferensi pers di Kabupaten Empat Lawang, Selasa (19/5/2026). 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho sebagai bentuk keterbukaan kepada publik terkait penanganan kasus narkotika berskala besar di wilayah Sumsel. 

Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan aparat terhadap keberadaan ladang ganja siap panen di kawasan Bukit Talang Sungai Udang, Desa Baru Junggul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang. 

Dari operasi, tersebut, polisi menemukan ladang ganja yang tersebar di area perbukitan dengan luas mencapai kurang lebih 20 hektare. 

Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel bersama Satresnarkoba Polres Empat Lawang telah menetapkan lima tersangka. 

Dua orang berinisial RS dan A berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum. Sementara tiga tersangka lainnya, yakni EA, YA dan PHR masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sembilan karung ganja dengan berat total sekitar 200 kilogram. Rinciannya, delapan karung berisi ganja kering siap edar dan satu karung ganja basah. 

Polda Sumsel dan Satresnarkoba Polres Empat Lawang musnahkan 200 kilogram ganja soap edar. Tiga tersangka masih buron.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |