jateng.jpnn.com, BATANG - Kepolisian Resor Batang mengungkap serangkaian kasus peredaran narkotika dan obat keras ilegal dalam operasi yang digelar sepanjang paruh kedua Mei 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima tersangka di lokasi berbeda serta mengamankan barang bukti berupa sabu, ganja, hingga ribuan butir obat keras yang diduga diedarkan tanpa izin.
Wakapolres Batang Kompol Indra Hartono mengatakan pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas kepolisian untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang.
"Tim Satresnarkoba bergerak cepat dalam operasi ini. Kami amankan lima orang dari empat lokasi berbeda dalam kurun waktu pertengahan Mei 2026," kata Indra, Rabu (3/6).
Kasus pertama terungkap di Dukuh Siklayu, Desa Sidorejo, Kecamatan Gringsing. Dari lokasi tersebut, polisi menangkap Joko Purnomo dan menemukan satu paket sabu seberat 0,846 gram beserta alat hisap.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Kabupaten Kendal. Polisi berhasil membekuk Ahmad Rifai alias Nya Ing yang diduga berperan sebagai pemasok.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat 4,202 gram bruto serta sejumlah plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.
Tak hanya narkotika jenis sabu, polisi juga menemukan peredaran obat keras ilegal yang marak beredar di wilayah Kecamatan Bandar.


















































